Youtube memberikan uang kepada pengisi konten (youtubers) dengan menaruh iklan pop-up pada awal video, tengah video, dan akhir video tergantung dari berapa lama durasi video tersebut. Iklan pop-up dari youtube ini biasanya hanya diperuntukkan untuk video populer dari akun youtube.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, grafikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang lain.
Untuk influencer apabila mendapatkan penghasilan yang berasal dari endorsement, google adsense, youtube atau imbalan dalam bentuk lainnya yang dalam 1 (tahun) melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun yang masih menyisakan pertanyaan adalah bagaimana perhitungan pajak yang tepat bagi para milyuner ini. Akibat regulasi perpajakan yang masih ''abu-abu'' atau belum jelas terhadap youtuber, berikut metode perhitungan yang dapat digunakan oleh youtuber/selebgram;
1. Berdasarkan PER-17/PJ/2015
Perhitungan pajak untuk youtuber bisa merujuk pada peraturan Dirjen pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang norma perhitungan penghasilan Neto. Penghasilan untuk para selebgram dan youtuber ini bisa masuk ke dalam dua opsi menurut lampiran peraturan Dirjen pajak diatas yakni;
# pekerja yang mereka lakukan merupakan kegiatan hiburan, seni, kreativitas, lainnya, besaran norma yang dikenakan sebesar 35% (KLU 90009)
# kegiatan pekerja seni, besaran norma yang dikenakan sebesar 50% (KLU 90002)
2. Berdasarkan PPh Final
Selain menggunakan metode norma seperti diatas, perhitungan pajak untuk selebgram dan milyuner bisa menggunakan ketentuan dari perhitungan PPh final 0.5% yang merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Komentar
Posting Komentar